Rabu, 13 Februari 2013
Sarat KKN dan Pungli Di UPTD Dinas Kebersihan Kota Makassar
Makassar, (Jumat, 25 Januari 2013, Pukul 15.00 Wita) Andi Tenri di press room Kasubag Pengaduan Humas Pemkot Makassar dalam keterangan persnya rupanya tidak main-main akan menindaki siapa saja instansi yang melakukan praktek pungutan liar (pungli) diluar dari ketentuan perda yang sudah ditetapkan retribusinya, jika terbukti maka akan diberikan sanksi”ungkapnya.
BNPB Banjir Mangancam Jakarta Hingga Februari
Jakarta (SI ONLINE) - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan banjir masih mengancam wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya hingga Februari karena menurut prakiraan curah hujan di wilayah ini masih tinggi hingga bulan depan.
"Data rata-rata bulanan menunjukkan puncak curah hujan di Jakarta terjadi bulan Januari hingga Februari dengan intensitas maksimal mencapai lebih dari 400 milimeter," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (18/1/2013).
Sutopo menjelaskan, banjir di Jakarta pada Kamis (17/1) terjadi karena intensitas curah hujan yang tinggi di wilayah Ibu Kota, bukan karena kiriman dari daerah hulu.
Menurut data Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), curah hujan di beberapa wilayah Jakarta seperti Kedoya mencapai 125 milimeter, Tanjung Priok 95 milimeter, Cengkareng 103 milimeter dan daerah lain kurang dari 100 milimeter kemarin.
Hujan lokal membuat ketinggian air di Pintu Air Manggarai mencapai 920 sentimeter dan muka air Sungai Ciliwung di Depok hanya mencapai sekitar dua meter (siaga III). Sementara tinggi air di Pintu Air Katulampa sekitar 97 sentimeter (siaga III).
BMKG memprakirakan, hujan dengan intensitas ringan sampai lebat masih akan terjadi sampai Sabtu (19/1) dan akan mereda pada Minggu dan Senin.
Menurut BNPB, banjir menggenangi sekitar 41 kilometer persegi atau delapan persen wilayah Jakarta pada Kamis dan berdampak terhadap 248.846 warga di 74 kelurahannya. Menurut laporan, 11 orang meninggal dunia selama banjir kemarin.
BNPB belum bisa memperkirakan jumlah kerugian akibat banjir tersebut, "Saat ini fokus kami adalah jangan sampai korban bertambah," kata Sutopo.
Tahun 2007, banjir melanda 231,8 kilometer persegi wilayah Jakarta, menyebabkan 80 orang meninggal dunia, dan 320.000 warga mengungsi. Total kerugian akibat banjir 2007 tersebut mencapai Rp4,3 triliun. (red: shodiq ramadhan)
"Data rata-rata bulanan menunjukkan puncak curah hujan di Jakarta terjadi bulan Januari hingga Februari dengan intensitas maksimal mencapai lebih dari 400 milimeter," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (18/1/2013).
Sutopo menjelaskan, banjir di Jakarta pada Kamis (17/1) terjadi karena intensitas curah hujan yang tinggi di wilayah Ibu Kota, bukan karena kiriman dari daerah hulu.
Menurut data Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), curah hujan di beberapa wilayah Jakarta seperti Kedoya mencapai 125 milimeter, Tanjung Priok 95 milimeter, Cengkareng 103 milimeter dan daerah lain kurang dari 100 milimeter kemarin.
Hujan lokal membuat ketinggian air di Pintu Air Manggarai mencapai 920 sentimeter dan muka air Sungai Ciliwung di Depok hanya mencapai sekitar dua meter (siaga III). Sementara tinggi air di Pintu Air Katulampa sekitar 97 sentimeter (siaga III).
BMKG memprakirakan, hujan dengan intensitas ringan sampai lebat masih akan terjadi sampai Sabtu (19/1) dan akan mereda pada Minggu dan Senin.
Menurut BNPB, banjir menggenangi sekitar 41 kilometer persegi atau delapan persen wilayah Jakarta pada Kamis dan berdampak terhadap 248.846 warga di 74 kelurahannya. Menurut laporan, 11 orang meninggal dunia selama banjir kemarin.
BNPB belum bisa memperkirakan jumlah kerugian akibat banjir tersebut, "Saat ini fokus kami adalah jangan sampai korban bertambah," kata Sutopo.
Tahun 2007, banjir melanda 231,8 kilometer persegi wilayah Jakarta, menyebabkan 80 orang meninggal dunia, dan 320.000 warga mengungsi. Total kerugian akibat banjir 2007 tersebut mencapai Rp4,3 triliun. (red: shodiq ramadhan)
Bongkar Borok Jaksa Di Pengadilan Negeri Kendari
Bongkar Borok Jaksa
Di Pengadilan Negeri Kendari
Di Pengadilan Negeri Kendari
"Inilah wajah sistem pengadilan di negeri ini Ibarat orang kecurian ayam,Jika ingin mendapatkan keadilan maka ia harus menjual sapinya untuk biaya perkara, karena kalau tidak maka berkas perkaranya hanya dimasukkan ke keranjang sampah, Lain bagi mereka yang punya duit para cukong, markus, penjilat dan koruptor yang membawa kabur uang negara. Ibaratnya Jika mereka membawa kabur uang RI 100 trilyun Maka untuk si 'hakim' 1 Milyar, Si hakim sudah tersipu-sipu dan cengar-cengir Untuk si 'jaksa' 1 Milyar, ia pun tersenyum malu. Untuk 'pengacara, 500 Juta, iapun manggut-manggut yang 99 trilyun lebih di bawa keluar negeri, Mereka di sana buka pabrik dengan dana segar dari RI, Sementara kita rakyatnya hanya bisa gigit jari"
Kendari, Terpidana kasus BBM dengan terdakwa Syaharuddin Bin H. Sau dan Leo Manggarai Bin Abo yang digelar di Pengadilan Negeri Kendari menuai sorotan pasalnya dalam putusan perkara yang telah ditetapkan oleh majelis hakim yang diketuai Efendi Pasaribu, SH dianggap kurang memberikan rasa keadilan kepada masing-masing terdakwa.
Dimana kedua terdakwa dalam dakwaan jaksa penuntut umum Agus Sucipto, SH menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 53 huruf c jo pasal 23 ayat 2 huruf b dan c UU Nomor: 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP. UUD No. 8 Tahun 1981 serta ketentuan Perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan ada empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut yakni Dirhamzah alias Rio, Unding Bin Musa alias Bolong, Syaharuddin Bin H. Sau serta Leo Manggarai Bin Abo Alias Leo dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Malik Raya lorong Kasih Ibu Kelurahan Korumba, Kecamatan Mendonga (Sabtu, 28 Januari 2012/pukul 14.00 Wita)
Terdakwa Syaharuddin Bin H. Sau serta Leo Manggarai Bin Abo merasa terdiskriminasi dengan keadilan, hal itu terjadi berawal dari sidang perdana terdakwa lainnya yakni Dirhamzah alias Rio, dimana jaksa penuntut umumnya yakni Suryanto, SH menuntut terdakwa Dirhamzah alias Rio, dengan hukuman 8 (delapan) bulan penjara dengan masa percobaan (PW) 10 (sepuluh) bulan (tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa Dirhamzah alias Rio)
Sementara kasus dan TKP yang sama oleh terdakwa lain Syaharuddin Bin H. Sau dan Leo Manggarai yang mana jaksa penuntut umumnya yakni Agus Sucipto, SH menuntut terdakwa Syaharuddin dan Leo Manggarai dengan rentuk pidana 8 (delapan) bulan penjara sehingga majelis hakim yang diketuai Efendi Pasaribu, SH menjatuhkan ponis pidana penjara kepada terdakwa Syaharuddin Bin H. Sau dan Leo Manggarai selama 5 (lima) bulan penjara .
Dengan keputusan tersebut terdakwa Syaharuddin dan Leo Manggarai merasa terdiskriminasi oleh penegakan hukum.
Diduga terdakwa Dirhamzah alias rio memberikan suap kepada jaksa penuntut umumnya Suryanto, SH serta panitera pada Pengadilan Negeri Kendari. Hal ini terungkap ketika keluarga terdakwa Syaharuddin mendatangi kediaman terdakwa Dirhamzah yang mana pada saat itu keluarga dirhamzah yang disaksikan oleh Dirhamzah sendiri mengatakan telah menghabiskan dana sebesar 25 juta untuk mengurus mulai dari pengurusan penangguhan penahanan diri Dirhamzah sampai ke keputusan Pengadilan Negeri Kendari yang mana dalam putusan Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan pidana selama 8 (delapan) bulan penjara dengan masa percobaan 10 (sepuluh) bulan.
Sehingga Syaharuddin bin H. Sau dan Leo Manggarai merasa terdiskriminasi penegakkan Hukum yang mana terdakwa ini di vonis pidana penjara selama 5 bulan penjara. (forwi)
Dimana kedua terdakwa dalam dakwaan jaksa penuntut umum Agus Sucipto, SH menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 53 huruf c jo pasal 23 ayat 2 huruf b dan c UU Nomor: 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP. UUD No. 8 Tahun 1981 serta ketentuan Perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan ada empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut yakni Dirhamzah alias Rio, Unding Bin Musa alias Bolong, Syaharuddin Bin H. Sau serta Leo Manggarai Bin Abo Alias Leo dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Malik Raya lorong Kasih Ibu Kelurahan Korumba, Kecamatan Mendonga (Sabtu, 28 Januari 2012/pukul 14.00 Wita)
Terdakwa Syaharuddin Bin H. Sau serta Leo Manggarai Bin Abo merasa terdiskriminasi dengan keadilan, hal itu terjadi berawal dari sidang perdana terdakwa lainnya yakni Dirhamzah alias Rio, dimana jaksa penuntut umumnya yakni Suryanto, SH menuntut terdakwa Dirhamzah alias Rio, dengan hukuman 8 (delapan) bulan penjara dengan masa percobaan (PW) 10 (sepuluh) bulan (tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa Dirhamzah alias Rio)
Sementara kasus dan TKP yang sama oleh terdakwa lain Syaharuddin Bin H. Sau dan Leo Manggarai yang mana jaksa penuntut umumnya yakni Agus Sucipto, SH menuntut terdakwa Syaharuddin dan Leo Manggarai dengan rentuk pidana 8 (delapan) bulan penjara sehingga majelis hakim yang diketuai Efendi Pasaribu, SH menjatuhkan ponis pidana penjara kepada terdakwa Syaharuddin Bin H. Sau dan Leo Manggarai selama 5 (lima) bulan penjara .
Dengan keputusan tersebut terdakwa Syaharuddin dan Leo Manggarai merasa terdiskriminasi oleh penegakan hukum.
Diduga terdakwa Dirhamzah alias rio memberikan suap kepada jaksa penuntut umumnya Suryanto, SH serta panitera pada Pengadilan Negeri Kendari. Hal ini terungkap ketika keluarga terdakwa Syaharuddin mendatangi kediaman terdakwa Dirhamzah yang mana pada saat itu keluarga dirhamzah yang disaksikan oleh Dirhamzah sendiri mengatakan telah menghabiskan dana sebesar 25 juta untuk mengurus mulai dari pengurusan penangguhan penahanan diri Dirhamzah sampai ke keputusan Pengadilan Negeri Kendari yang mana dalam putusan Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan pidana selama 8 (delapan) bulan penjara dengan masa percobaan 10 (sepuluh) bulan.
Sehingga Syaharuddin bin H. Sau dan Leo Manggarai merasa terdiskriminasi penegakkan Hukum yang mana terdakwa ini di vonis pidana penjara selama 5 bulan penjara. (forwi)
Penyidik Direktorat Reserse KrimsusPolda
Dinilai Diskriminatif dan Tebang Pilih
Kendari, Sejumlah pengecer BBM yang berhasil dibekuk oleh petugas penyidik kepolisian Krimsus Polda Sultra beberapa waktu yang lalu (Sabtu, 28 Januari 2012/pukul 14.00 Wita), menuai sorotan tajam dari masyarakat pasalnya mereka yang hidup dari hasil berdagan bensin merasa resah dan terdiskriminasi oleh penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik yang selama ini dinilai tebang pilih, mereka akhirnya digiring serta dijerat dengan pelanggaran UU Migas Pasal 53 huruf c jo pasal 23 ayat 2 huruf b dan c UU Nomor: 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP. UUD No. 8 Tahun 1981 serta ketentuan Perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
Awalnya para pengecer yang tertangkap basah oleh petugas saat ingin menyedot bensin yang dibeli dari SPBU Saranani dari pemilik mobil bernama Rio Manggarai yang ditawarkan untuk dijual, namun nasib untuk mendapatkan keuntungan secuil harus kandas dan berurusan dengan petugas, dengan barang sitaan berupa satu unit mobil panter DD 870 QY, 3 buah ceregen, 1 buah baskon dan selang, sebanyak 100 liter serta ditemukan 5 buah ceregen yang sudah terisi sebanyak 170 liter dari hasil tadaan dari mobil lain, sementara penyidik yang melakukan penangkapan waktu itu masing-masing berinisial 'LS' dan 'M'.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan ada empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut yakni Dirhamzah alias Rio, Unding Bin Musa alias Bolong, Syaharuddin Bin H. Sau serta Leo Manggarai Bin Abo Alias Leo dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Malik Raya lorong Kasih Ibu Kelurahan Korumba, Kecamatan Mendonga (Sabtu, 28 Januari 2012/pukul 14.00 Wita)
“kenapa kami sebagai pengecer saja yang harus ditangkap dan jadi tumbal atau korbannya, sementara yang kelas kakap seperti pemilik pangkalan dan "para pengoplos illegal" lainya yang disinyalir ikut bermain, tidak pernah disentuh hukum, apa lagi mau dicari kesalahannya” tanya warga. setidaknya berdasarkan informasi dan data yang kami terima dilapangan ada sekitar 10 pengoplos illegal yang disinyalir sebagian besar dari kalangan oknum TNI, Pollisi dan sipil".
Polisi dinilai tebang pilih keempat tersangka telah dilimpahkah berkasnya ke kejaksaan dan sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Kendari, dimana terdakwa Dirhamzah melalui jaksa penuntut umumnya Suryanto, SH menjatuhkan pidana selama 8 bulan dengan masa percobaan 10 bulan sementara terdakwa lain Syaharuddin Bin H. Sau dan Leo Manggarai dengan kasus yang sama dimana jaksa penuntut umumnya yakni Agus Tjipto, SH menuntut terdakwa Syaharuddin dan yang diketuai Efendi Pasaribu, SH menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Syaharuddin Bin H. Sau dan Leo Manggarai selama 5 (lima) bulan penjara.
Sementara salah seorang dari oknum anggota Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra yang berinisial "RS" juga diduga telah terindikasi melakukan pelanggaran HAM yang disinyalir melakukan intimidasi dengan pernah mengisi bensin kendaraan miliknya kepada pengecer tanpa membayar.
Sebagaimana oknum 'RS' pernah disinyalir bertandang ketempat jualan tersangka “Sy” dan "mengatakan akan membantu perkara tersangka", Jika demikian halnya, ingin menegakkan supremasi hukum, lantas inikah yang bisa dijadikan sebagai panutan bagi masyarakat.(red-forwi).
Awalnya para pengecer yang tertangkap basah oleh petugas saat ingin menyedot bensin yang dibeli dari SPBU Saranani dari pemilik mobil bernama Rio Manggarai yang ditawarkan untuk dijual, namun nasib untuk mendapatkan keuntungan secuil harus kandas dan berurusan dengan petugas, dengan barang sitaan berupa satu unit mobil panter DD 870 QY, 3 buah ceregen, 1 buah baskon dan selang, sebanyak 100 liter serta ditemukan 5 buah ceregen yang sudah terisi sebanyak 170 liter dari hasil tadaan dari mobil lain, sementara penyidik yang melakukan penangkapan waktu itu masing-masing berinisial 'LS' dan 'M'.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan ada empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut yakni Dirhamzah alias Rio, Unding Bin Musa alias Bolong, Syaharuddin Bin H. Sau serta Leo Manggarai Bin Abo Alias Leo dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Malik Raya lorong Kasih Ibu Kelurahan Korumba, Kecamatan Mendonga (Sabtu, 28 Januari 2012/pukul 14.00 Wita)
“kenapa kami sebagai pengecer saja yang harus ditangkap dan jadi tumbal atau korbannya, sementara yang kelas kakap seperti pemilik pangkalan dan "para pengoplos illegal" lainya yang disinyalir ikut bermain, tidak pernah disentuh hukum, apa lagi mau dicari kesalahannya” tanya warga. setidaknya berdasarkan informasi dan data yang kami terima dilapangan ada sekitar 10 pengoplos illegal yang disinyalir sebagian besar dari kalangan oknum TNI, Pollisi dan sipil".
Polisi dinilai tebang pilih keempat tersangka telah dilimpahkah berkasnya ke kejaksaan dan sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Kendari, dimana terdakwa Dirhamzah melalui jaksa penuntut umumnya Suryanto, SH menjatuhkan pidana selama 8 bulan dengan masa percobaan 10 bulan sementara terdakwa lain Syaharuddin Bin H. Sau dan Leo Manggarai dengan kasus yang sama dimana jaksa penuntut umumnya yakni Agus Tjipto, SH menuntut terdakwa Syaharuddin dan yang diketuai Efendi Pasaribu, SH menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Syaharuddin Bin H. Sau dan Leo Manggarai selama 5 (lima) bulan penjara.
Sementara salah seorang dari oknum anggota Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra yang berinisial "RS" juga diduga telah terindikasi melakukan pelanggaran HAM yang disinyalir melakukan intimidasi dengan pernah mengisi bensin kendaraan miliknya kepada pengecer tanpa membayar.
Sebagaimana oknum 'RS' pernah disinyalir bertandang ketempat jualan tersangka “Sy” dan "mengatakan akan membantu perkara tersangka", Jika demikian halnya, ingin menegakkan supremasi hukum, lantas inikah yang bisa dijadikan sebagai panutan bagi masyarakat.(red-forwi).
Langganan:
Postingan (Atom)