Rabu, 13 Februari 2013

Bongkar Borok Jaksa Di Pengadilan Negeri Kendari

Bongkar Borok Jaksa 
Di Pengadilan Negeri Kendari


"Inilah wajah sistem pengadilan di negeri ini Ibarat orang kecurian ayam,Jika ingin mendapatkan keadilan maka ia harus menjual sapinya untuk biaya perkara,  karena kalau tidak maka berkas perkaranya hanya dimasukkan ke keranjang sampah, Lain bagi mereka yang punya duit para cukong, markus, penjilat dan koruptor yang membawa kabur uang negara. Ibaratnya Jika mereka membawa kabur uang RI 100 trilyun Maka untuk si 'hakim' 1 Milyar, Si hakim sudah tersipu-sipu dan cengar-cengir Untuk si 'jaksa' 1 Milyar, ia pun tersenyum malu. Untuk 'pengacara, 500 Juta, iapun manggut-manggut yang 99 trilyun lebih di bawa keluar negeri, Mereka di sana buka pabrik dengan dana segar dari RI, Sementara kita rakyatnya hanya bisa gigit jari"
    
     Kendari, Terpidana kasus BBM dengan terdakwa Syaharuddin Bin H. Sau dan Leo Manggarai Bin Abo yang digelar di Pengadilan Negeri Kendari menuai sorotan pasalnya dalam putusan perkara yang telah ditetapkan oleh majelis hakim yang diketuai Efendi Pasaribu, SH dianggap kurang memberikan rasa keadilan kepada masing-masing terdakwa. 

    Dimana kedua terdakwa dalam dakwaan jaksa penuntut umum Agus Sucipto, SH menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 53 huruf c jo pasal 23 ayat 2 huruf b dan c UU Nomor: 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP. UUD No. 8 Tahun 1981 serta ketentuan Perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini. 

    Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan ada empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut yakni Dirhamzah alias Rio, Unding Bin Musa alias Bolong,  Syaharuddin Bin H. Sau serta Leo Manggarai Bin Abo Alias Leo dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Malik Raya lorong Kasih Ibu Kelurahan Korumba, Kecamatan Mendonga (Sabtu, 28 Januari 2012/pukul 14.00 Wita) 

    Terdakwa Syaharuddin Bin H. Sau serta Leo Manggarai Bin Abo merasa terdiskriminasi dengan keadilan, hal itu terjadi berawal dari sidang perdana terdakwa lainnya yakni Dirhamzah alias Rio, dimana jaksa penuntut umumnya yakni Suryanto, SH menuntut terdakwa Dirhamzah alias Rio, dengan hukuman 8 (delapan) bulan penjara dengan masa percobaan (PW) 10 (sepuluh) bulan (tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa Dirhamzah alias Rio) 

    Sementara kasus dan TKP yang sama oleh terdakwa lain Syaharuddin Bin H. Sau dan Leo Manggarai yang mana jaksa penuntut umumnya yakni Agus Sucipto, SH menuntut terdakwa Syaharuddin dan Leo Manggarai dengan rentuk pidana 8 (delapan) bulan penjara sehingga majelis hakim yang diketuai Efendi Pasaribu, SH menjatuhkan ponis pidana penjara kepada terdakwa Syaharuddin Bin H. Sau dan Leo Manggarai selama 5 (lima) bulan penjara .

    Dengan keputusan tersebut terdakwa Syaharuddin dan Leo Manggarai merasa terdiskriminasi oleh penegakan hukum.

    Diduga terdakwa Dirhamzah alias rio memberikan suap kepada jaksa penuntut umumnya Suryanto, SH serta panitera pada Pengadilan Negeri Kendari. Hal ini terungkap ketika keluarga terdakwa Syaharuddin mendatangi kediaman terdakwa Dirhamzah yang mana pada saat itu keluarga dirhamzah yang disaksikan oleh Dirhamzah sendiri mengatakan telah menghabiskan dana sebesar 25 juta untuk mengurus mulai dari pengurusan penangguhan penahanan diri Dirhamzah sampai ke keputusan Pengadilan Negeri Kendari yang mana dalam putusan Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan pidana selama 8 (delapan) bulan penjara dengan masa percobaan 10 (sepuluh) bulan.

   Sehingga Syaharuddin bin H. Sau dan Leo Manggarai merasa terdiskriminasi penegakkan Hukum yang mana terdakwa ini di vonis pidana penjara selama 5 bulan penjara. (forwi)

berita terkait...


Penyidik Direktorat Reserse KrimsusPolda

  Dinilai Diskriminatif dan Tebang Pilih


       Kendari, Sejumlah pengecer BBM yang berhasil dibekuk oleh petugas penyidik kepolisian Krimsus Polda Sultra beberapa waktu yang lalu (Sabtu, 28 Januari 2012/pukul 14.00 Wita), menuai sorotan tajam dari masyarakat pasalnya mereka yang hidup dari hasil berdagan bensin merasa resah dan terdiskriminasi oleh penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik yang selama ini dinilai tebang pilih, mereka akhirnya digiring serta dijerat dengan pelanggaran UU Migas Pasal 53 huruf c jo pasal 23 ayat 2 huruf b dan c UU Nomor: 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP. UUD No. 8 Tahun 1981 serta ketentuan Perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini. 

    Awalnya para pengecer yang tertangkap basah oleh petugas saat ingin menyedot bensin yang dibeli dari SPBU Saranani dari pemilik mobil bernama Rio Manggarai yang ditawarkan untuk dijual, namun nasib untuk mendapatkan keuntungan secuil harus kandas dan berurusan dengan petugas, dengan barang sitaan berupa satu unit mobil panter DD 870 QY, 3 buah ceregen, 1 buah baskon dan selang, sebanyak 100 liter serta ditemukan 5 buah ceregen yang sudah terisi sebanyak 170 liter dari hasil tadaan dari mobil lain, sementara penyidik yang melakukan penangkapan waktu itu masing-masing berinisial 'LS' dan 'M'.  

    Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan ada empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut yakni Dirhamzah alias Rio, Unding Bin Musa alias Bolong,  Syaharuddin Bin H. Sau serta Leo Manggarai Bin Abo Alias Leo dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Malik Raya lorong Kasih Ibu Kelurahan Korumba, Kecamatan Mendonga (Sabtu, 28 Januari 2012/pukul 14.00 Wita) 

    “kenapa kami sebagai pengecer saja yang harus ditangkap dan jadi tumbal atau korbannya, sementara yang kelas kakap seperti pemilik pangkalan dan "para pengoplos illegal" lainya  yang disinyalir ikut bermain, tidak pernah disentuh hukum, apa lagi mau dicari kesalahannya” tanya  warga. setidaknya berdasarkan informasi dan data yang kami terima dilapangan ada sekitar 10 pengoplos illegal yang disinyalir sebagian besar dari kalangan oknum TNI, Pollisi dan sipil".  

    Polisi dinilai tebang pilih keempat tersangka telah dilimpahkah berkasnya ke kejaksaan  dan sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Kendari, dimana terdakwa Dirhamzah melalui jaksa penuntut umumnya Suryanto, SH menjatuhkan pidana selama 8 bulan dengan masa percobaan 10 bulan sementara terdakwa lain Syaharuddin Bin H. Sau dan Leo Manggarai dengan kasus yang sama dimana jaksa penuntut umumnya yakni Agus Tjipto, SH menuntut terdakwa Syaharuddin dan  yang diketuai Efendi Pasaribu, SH menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Syaharuddin Bin H. Sau dan Leo Manggarai selama 5 (lima) bulan penjara.

    Sementara salah seorang dari oknum anggota Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra yang berinisial "RS" juga diduga telah terindikasi melakukan pelanggaran HAM yang disinyalir melakukan intimidasi dengan pernah mengisi bensin kendaraan miliknya kepada pengecer  tanpa membayar.

    Sebagaimana oknum 'RS' pernah disinyalir bertandang ketempat jualan tersangka “Sy” dan "mengatakan akan membantu perkara tersangka", Jika demikian halnya, ingin menegakkan supremasi hukum, lantas inikah yang bisa dijadikan sebagai panutan bagi masyarakat.(red-forwi).
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog