Jumat, 15 Februari 2013

Seret Petinggi Densus 88 ke Pengadilan


  Mereka sangat patut diseret ke penyelidikan projustitia  pelanggaran HAM berat, termasuk pimpinan Polri secara berurutan.

    Tindakan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri kian hari makin brutal dan tidak lagi mengindahkan hukum. Mereka dengan seenaknya melakukan extra judicial killing (pembunuhan di luar pengadilan).

    Wakil Ketua Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron menilai, tindakan Densus 88 membunuh dua orang yang terduga sebagai teroris telah melanggar undang-undang HAM. Alasannya, meski dua orang yang polisi duga sebagai jaringan teroris tersebut masih sebatas dugaan, Densus sudah main hakim sendiri. Ia juga mengatakan, kejadian cenderung diskenariokan atau rekayasa.

    “Giliran Makassar jadi kelinci percobaan Densus 88. Teman-teman pemantau Komnas HAM menemukan indikasi orang-orang teroris itu adalah “peliharaan” mereka juga. Komnas HAM sedang kumpulkan bukti bahwa penanganan teroris dengan cara seperti ini itu salah besar. Justru Densus yang melanggar HAM karena orang yang ditembak mati baru dugaan,” katanya seperti dikutip Tribun (5/1/2013).

  Mantan komisioner Komnas HAM Saharuddin Daming menyebut tindakan Densus 88 membunuh tujuh Muslim di Makassar dan NTB tergolong pelanggaran HAM berat.  “Mereka sangat patut diseret ke penyelidikan projustitia  pelanggaran HAM berat, termasuk pimpinan Polri secara berurutan, karena dari merekalah Densus 88 memperoleh mandat untuk melakukan operasi extra judicial killing (pembunuhan di luar jalur hukum),” tandasnya kepada media ini.

  Ia menjelaskan, extra judicial killing merupakan bentuk pelanggaran HAM berat yang melanggar UU 39 th 1999  khususnya pada penjelasan Pasal 104 junto UU 26 th 2000 tentang pengadilan HAM pasal 7 sub B dan Pasal 9 masing-masing dengan unsur-unsur pembunuhan, penghilangan orang, penyiksaan,teror dan perbuatan lain yang sangat memenuhi syarat sebagaimana mandat kedua UU tersebut. Ini sesuai juga dengan mandat Statuta Roma tahun 1998.

   Operasi Densus 88 dinilainya juga melanggar UU No 5 tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang anti penyiksaan dan perendahan martabat manusia dan penghukuman yang merendahkan martabat manusia. “Semua ini sudah cukup menjadi bukti awal bahwa Densus 88 layak diseret ke depan pengadilan,” tandasnya.

   Menurutnya, Komnas HAM harus segera mengambil langkah untuk memulai penyelidikan projustitiapelangaran HAM berat yang dilakukan Densus 88. “Kalau mekanisme institusi mengalami jalan buntu karena intervensi kekuasaan maka umat Islam Indonesia harus memprakarsai untuk membawa kasus ini ke forum internasional yakni International Criminal Court yang bermarkas di Den Haag, Belanda,” tandasnya.

   Di sana, kata Daming, ada pengadilan internasional yang berwenang untuk melakukan pengadilan terhadap setiap pelanggaran HAM berat yang tidak dapat diselesaikan oleh mekanisme internasional. Kalau perlu umat Islam bersatu untuk memboikot pajak karena ternyata negara mentolelir pajak yang dikumpulkan dari umat Islam sebagai penduduk mayoritas, untuk membunuhi dan memusnahkan perjuangan umat Islam.

    Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak DPR RI segera memanggil Kapolri terkait aksi brutal Densus 88 itu. Ketua MUI Amidhan sependapat bahwa tindakan Densus itu melanggar HAM. Alasannya,pertama, ini bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Kedua, bertentangan Hak Asasi Manusia (HAM) karena mereka belum dibuktikan. Mestinya dengan cara apa pun, lanjut Amidhan, dilumpuhkan itu cara terakhir.

   “DPR Komisi III itu saya anjurkan harus memanggil Kapolri dalam persoalan ini. Komisi III juga tidak boleh bungkam. Kenapa kok dengan mudah mencap orang sebagai teroris lalu dilakukan tindakan represif, saya kira itu menyalahi prosedur,” tutupnya. [] Mujiyanto
BOKS

Ada Apa di Balik Konflik Poso?

    Poso adalah kota kecil di Provinsi Sulawesi Tengah. Nama itu baru muncul ke permukaan pada 1998 ketika konflik di sana meletus. Saat itu kaum Muslim diserang dan dibantai oleh kelompok Kristen.

    Aparat keamanan diturunkan untuk mengatasi itu. Tapi penanganan tersebut dirasa tidak adil oleh masyarakat karena yang dipersalahkan justru umat Islam. Ketidakadilan itulah yang terus membekas di benak rakyat. Apalagi belakangan aparat keamanan menyebut Poso sebagai sarang teroris dan melakukan tindakan-tindakan yang menyakiti hati rakyat.

    Di balik itu, ternyata Poso menyimpan potensi ekonomi yang besar. Ketua Lajnah Siyasiyah DPP HTI Yahya Abdurrahman menilai, adanya motif kepentingan ekonomi atau kepentingan kapitalis di balik konflik Poso. “Memang sulit dibuktikan, namun setidaknya kapitalis memang memperoleh manfaat dari terjadinya konflik dan penangannya selama ini.”

    Arianto Sangadji, Direktur Yayasan Tanah Merdeka, Palu, dalam sebuah tulisannya di media nasional menyebut sejak pertengahan 1990-an, PT Inco, anak perusahaan Inco Ltd asal Kanada, sudah bernafsu mengeksploitasi biji nikel laterit di Bungku, wilayah Poso yang telah dimekarkan menjadi Kabupaten Morowali sejak 2000.

   Tahun 1998, menjelang pecah kekerasan Poso, PT Mandar Uli Mineral, anak perusahaan Rio Tinto, korporasi transnasional Anglo-Australia, juga mendapat kontrak karya penambangan emas di atas wilayah sekitar 550.000 hektar, sebagian besarnya masuk wilayah Kabupaten Poso.

    Pertengahan Juni 2006, Rio Tinto mengumumkan rencana penambangan nikel dekat areal kontrak karya PT Inco di Morowali. Di Teluk Tolo, khususnya di wilayah Kabupaten Morowali, terdapat areal joint operation bodyPertamina dan Medco E & P Sulawesi untuk eksploitasi minyak.

     Lalu PT Bukaka Hydropower Engineering & Consulting Company, sejak pertengahan 2005, membangun pembangkit listrik tenaga air (PLTA) berkapasitas 740 MW, dengan memanfaatkan aliran Sungai Poso, untuk menyuplai kebutuhan industri di Sulawesi Selatan. Untuk itu, perusahaan tengah membangun tower-tower SUTET di atas tanah-tanah pertanian warga Poso menerobos ke Sulawesi Selatan.

    Nah kehadiran korporasi raksasa itu memicu konflik dengan petani. Sejak akhir 1990-an, penduduk asli Bungku dan transmigran asal Bali, Lombok, dan Jawa bertikai dengan PT Inco karena areal kontrak karya terletak tepat di atas lahan-lahan pertanian. Dalam proyek PLTA, warga 11 desa di sekitar Danau Poso resah karena proyek ini menimbulkan banyak masalah, terutama soal ganti rugi tanah.

    Bagi korporasi-korporasi raksasa itu, konflik Poso dan penanganannya seperti berkah di tengah bencana. “Pasukan-pasukan tempur organik yang ditempatkan di sana dan sekitarnya, seolah “melindungi” korporasi itu dari oposisi para petani. Korporasi-korporasi itu langsung atau tak langsung mendapat keuntungan dari konflik Poso,” jelas Yahya.

    Menurutnya, isu terorisme digunakan untuk menutupi isu kekerasan struktural yang dialami para petani. “Tenggelam oleh isu terorisme yang salah satu episentrumnya di Poso,” jelasnya.
Di sisi lain, muncul pula analisis  bahwa ini merupakan proyek Densus 88. “Di belakang banyak kepentingan pembiayaan, kita tahu anggaran untuk Densus 88 besar sekali. Belum lagi bantuan internasional. Kalau tidak ada teroris, maka tidak diperlukan Densus, kalau proyek jalan maka diperlukan adanya terorisme,” kata Daming.[] emje

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog